
Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Tujuan dari pemberian bantuan tersebut untuk membantu masyarakat bertahan dan bangkit dari krisis ekonomi akibat pandemi virus corona.
-
Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan)
Bantuan yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi kesehatan ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, lansia, hingga penyandang disabilitas. Nominal bantuan yang diberikan tidak sama sesuai dengan kondisi ekonomi penerima manfaat.
2. Bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
Bantuan yang dikelola Kemensos ini berbentuk bahan pangan senilai Rp 200 ribu. Penyaluran BPNT ini rutin diberikan tiap bulan selama setahun.
3. Bantuan Sosial Tunai (BST)
Dana BST dikelola oleh Kemensos, senilai Rp 300.000,-
4. BLT UMKM/Banpres BPUM
Bantuan ini dikelola Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) diberikan sejak pandemi Covid-19. Banpres BPUM bertujuan untuk membantu para pelaku usaha kecil. Besaran BLT UMKM pada tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta.
5. BLT Dana Desa
Penyaluran bantuan ini dikelola oleh Kementerian Desa (Kemendesa) atau bersumber dari Dana Desa. Nominal BLT Dana Desa yakni Rp. 300.000,- per KPM selama 1 (satu) tahun.
Berikut Daftar Nama Keluarga/Perorangan Penerima Manfaat Bantuan :
web.statistik.penduduk_grafik_web