You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sido Mulyo
Sido Mulyo

Kec. Belitang, Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

- - - Selamat Datang di Web Portal Resmi Desa Sido Mulyo Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur | Mohon Maaf Atas Ketidaknyamanannya, Karena WEBSITE sedang dalam proses PERBAIKAN - - - Selengkapnya

Tupoksi_Aparatur_Pemdes

AdminSID 24 Februari 2021 Dibaca 298 Kali

Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Perangkat Desa

Dalam mengelola pemerintahan desa, setiap perangkat desa memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang harus dipahami dan dijalankan dengan baik.

Pemahaman yang tepat terhadap peran dan tanggung jawab ini tidak hanya memastikan kelancaran administrasi, tetapi juga berperan penting dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  9. Peraturan Daerah OKU Timur Nomor 16 Tahun 2017, tanggal 27 November 2017, Tentang Perangkat Desa;
  10. Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 80 Tahun 2017, tanggal 22 November 2017, Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

 

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa 

Tupoksi_sekdes_(FILEminimizer)

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan
(Kaur Umum dan Perencanaan - Kepala Urusan Keuangan)

Tupoksi_kaur_(FILEminimizer)

 

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi
(Kasi Pemerintahan - Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan)
 
Tupoksi_kasi_(FILEminimizer) 
 

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun 

Tupoksi_kadus_(FILEminimizer)