You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sido Mulyo
Sido Mulyo

Kec. Belitang, Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

- - - Selamat Datang di Web Portal Resmi Desa Sido Mulyo Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur | Mohon Maaf Atas Ketidaknyamanannya, Karena WEBSITE sedang dalam proses PERBAIKAN - - - Selengkapnya

Tugas dan Fungsi PPID

AdminSID 28 Oktober 2022 Dibaca 182 Kali

TUGAS PPID

  1. Penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh lembaga desa dan perangkat Desa diseluruh lingkungan pemerintah Desa Sido Mulyo;
  2. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk Publik;
  3. Penyelesaian sengketa Informasi.

FUNGSI PPID

  1. Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi;
  2. Pelayanan Informasi sesuai aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Pengujian Konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan atau cara pengubahannya;
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

Uraian Lengkap Tugas dan Fungsi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa

(1) Tugas dan fungsi Pembina (Atasan PPID)

Tugas :
  1. membanguan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien;
  2. Menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala;
  3. Melakukan evalusi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi PPIDD;
  4. Menetapkan standart Prosedur Operasional layanan informasi jika dibutuhkan.
Fungsi :
  1. Memberikan tanggapan atas keberatan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan;
  2. Mewakili didalam proses penyelesaian sengketa di komisi informasi.

(2) Tugas dan fungsi PPID (Ketua)

Tugas:

  1. Merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Pemerintah Desa.

Fungsi:

  1. Penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh lembaga desa dan perangkat Desa di seluruh lingkungan pemerintah Desa Sido Mulyo.
  2. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang terrmasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi nyang terbuka untuk Publik.
  3. Penyelesaian sengketa Informasi.


(3) Tugas dan fungsi bidang pelayanan dan dokumentasi 


Tugas:

  1. Menyimpan dan mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memeberikan pelayanan informasi kepada Publik;
  2. Melaksanakan kordinasi dalam rangka menyusun kajian dan diseminasi isu-isu strategis dibidang pelayanan informasi;
  3. Melaksanakan sosialisasi;
  4. Melaksanakan koordinasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi di bidang pelayanan informasi;
  5. Menyiapkan bahan penyajian informasi;
  6. Menyusun topik topik pelayanan informasi.


Fungsi :

  1. Pelaksanan perencanaan program dibidang pelayanan dan dokumentasi Informasi;
  2. Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi;
  3. Pengelolaan dan pengembangan dibidang Informasi dan dokumentasi publik;
  4. Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi;
  5. Penyediaan informasi dan dokumentasi;
  6. Penyimpanan dan pemeliharan dokumentasi dan informasi Publik.


(4) Tugas dan fungsi Bidang pengelola data dan klasifikasi Informasi


Tugas :

  1. Mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasisfikasi Informasi dan Dokumentasi;
  2. Melaksanakan pemngelolaan data dan Informasi;
  3. Melaksanakan Pengembangan sistem Informasi;
  4. Menyusun rencana dn program pengelolaan data dan Informasi;
  5. Mengumpulkan mengolah dan menyajikan data dan Informasi;
  6. Melaksanakan identifikasi data dan Informasi;
  7. Melaksanakan klasifikasi data dan Informasi.


Fungsi :

  1. Pelaksanaan perencanaan program dibidang pengolahan data dan klasifikasi informasi;
  2. Pelaksanaan konsultasi klasifikasi dan identifikasi informasi publik;
  3. Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;
  4. Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan Informasi.


(5) Tugas dan Fungsi bidang penyelesaian sengketa informasi


Tugas :

  1. Melaksanakan advokasi penyelesian sengketa Informasi Publik;
  2. Menyusun pertimbangan hukum terkait renana penolaksn memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau Pengguna Informasi;
  4. Menyusun verifikasi pengaduan dan/atau sengketa informasi.


Fungsi :

  1. Pelaksanaan perencanaan program bidang penyelesaian sengketa informasi;
  2. Pelaksanaan Koordinasi dalam rangka penanganan penyelesian sengketa Informasi;
  3. Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa Informasi;
  4. Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa.