Desa Sido Mulyo

Kec. Belitang
Kab. Ogan Komering Ulu Timur - Sumatera Selatan

Info
- - - Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Sido Mulyo Kecamatan Belitang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur | Pelayanan di Kantor Desa Hari Senin - Kamis : Pukul 08:00 - 14:00 WIB | Hari Jum'at : Pukul 08:00 - 11:30 WIB | - - - -

Artikel

Tugas dan Fungsi PPID

AdminSID

28 Oktober 2022

57 Kali dibuka

TUGAS PPID

  1. Penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh lembaga desa dan perangkat Desa diseluruh lingkungan pemerintah Desa Sido Mulyo;
  2. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk Publik;
  3. Penyelesaian sengketa Informasi.

FUNGSI PPID

  1. Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi;
  2. Pelayanan Informasi sesuai aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Pengujian Konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan atau cara pengubahannya;
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

Uraian Lengkap Tugas dan Fungsi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa

(1) Tugas dan fungsi Pembina (Atasan PPID)

Tugas :
  1. membanguan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien;
  2. Menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala;
  3. Melakukan evalusi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi PPIDD;
  4. Menetapkan standart Prosedur Operasional layanan informasi jika dibutuhkan.
Fungsi :
  1. Memberikan tanggapan atas keberatan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan;
  2. Mewakili didalam proses penyelesaian sengketa di komisi informasi.

(2) Tugas dan fungsi PPID (Ketua)

Tugas:

  1. Merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Pemerintah Desa.

Fungsi:

  1. Penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh lembaga desa dan perangkat Desa di seluruh lingkungan pemerintah Desa Sido Mulyo.
  2. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang terrmasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi nyang terbuka untuk Publik.
  3. Penyelesaian sengketa Informasi.


(3) Tugas dan fungsi bidang pelayanan dan dokumentasi 


Tugas:

  1. Menyimpan dan mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memeberikan pelayanan informasi kepada Publik;
  2. Melaksanakan kordinasi dalam rangka menyusun kajian dan diseminasi isu-isu strategis dibidang pelayanan informasi;
  3. Melaksanakan sosialisasi;
  4. Melaksanakan koordinasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi di bidang pelayanan informasi;
  5. Menyiapkan bahan penyajian informasi;
  6. Menyusun topik topik pelayanan informasi.


Fungsi :

  1. Pelaksanan perencanaan program dibidang pelayanan dan dokumentasi Informasi;
  2. Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi;
  3. Pengelolaan dan pengembangan dibidang Informasi dan dokumentasi publik;
  4. Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi;
  5. Penyediaan informasi dan dokumentasi;
  6. Penyimpanan dan pemeliharan dokumentasi dan informasi Publik.


(4) Tugas dan fungsi Bidang pengelola data dan klasifikasi Informasi


Tugas :

  1. Mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasisfikasi Informasi dan Dokumentasi;
  2. Melaksanakan pemngelolaan data dan Informasi;
  3. Melaksanakan Pengembangan sistem Informasi;
  4. Menyusun rencana dn program pengelolaan data dan Informasi;
  5. Mengumpulkan mengolah dan menyajikan data dan Informasi;
  6. Melaksanakan identifikasi data dan Informasi;
  7. Melaksanakan klasifikasi data dan Informasi.


Fungsi :

  1. Pelaksanaan perencanaan program dibidang pengolahan data dan klasifikasi informasi;
  2. Pelaksanaan konsultasi klasifikasi dan identifikasi informasi publik;
  3. Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;
  4. Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan Informasi.


(5) Tugas dan Fungsi bidang penyelesaian sengketa informasi


Tugas :

  1. Melaksanakan advokasi penyelesian sengketa Informasi Publik;
  2. Menyusun pertimbangan hukum terkait renana penolaksn memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau Pengguna Informasi;
  4. Menyusun verifikasi pengaduan dan/atau sengketa informasi.


Fungsi :

  1. Pelaksanaan perencanaan program bidang penyelesaian sengketa informasi;
  2. Pelaksanaan Koordinasi dalam rangka penanganan penyelesian sengketa Informasi;
  3. Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa Informasi;
  4. Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa.





Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DONI HADRIAN

Sekretaris Desa

SUNARMAN, SE.

Kaur Umum dan Perencanaan

SUGIANTO

Kaur Keuangan

HASANNUDIN

Kasi Pemerintahan

DESTI NURIYANTI, S.Pd.

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

YULIANDO

Kepala Dusun 001 Sidomulyo

WARDOYO

Kepala Dusun 002 Bumiarum

SULARDI

Kepala Dusun 003 Solo

WIYANTO

Kepala Dusun 004 Jogya

SUBAGIO

Kepala Dusun 005 Banyumas

MESWANTO

Kepala Dusun 006 Badran

SOLEHAN

Kepala Dusun 007 Bumi Mulyo

MISJIANTO

Kepala Dusun 008 Bumi Jaya

BERNANTO

Kepala Dusun 009 Sidomukti Solo

SUNARDI

Staf Umum

SUMARNO SY

Ketua RT 001

EDI SUYONO

Ketua RT 002

BUDI SANTOSO

Ketua RT 003

PARINO

Ketua RT 004

TUKIJO

Ketua RT 005

AHMAD FADLI

Ketua RT 006

LISNO

Ketua RT 007

RISWANTO

Ketua RT 008

TRIONO

Ketua RT 009

SUYITNO

Ketua RT 010

SOFPIAN

Ketua RT 011

ICHWANUDIN

Ketua RT 012

TAUFIK ISMAIL

Ketua RT 014

SUGIONO

Ketua RT 013

NURMAHIN HADI SUROYO

Ketua RT 015

MARIATNO

Ketua RT 016

LUKMAN NUL HAKIM

Ketua RT 017

SUNARDI

Ketua RT 018

LISDIANTO

Ketua RT 019

FERI KURNIAWAN

Ketua RT 020

HARJIANTO

Ketua RT 021

SUGENG PRASETIAWAN

Ketua BPD

WIDODO, A.Md.

Wakil Ketua BPD

SUHARPONO

Sekretaris BPD

SARJINI

Anggota BPD

DIDIK PRISWANTO

Anggota BPD

SUNARTO

Ketua MPD

MARIMO

Anggota MPD

TASWANTO

Anggota MPD

ANTONO

Anggota MPD

WINOTO

Anggota MPD

Y SUWANDI

Kader Digital

WAWAN DIDIT MULYONO, S.Kom.

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sido Mulyo

Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-4.15255803560268
Longitude:104.6485197544098

Desa Sido Mulyo, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur - Sumatera Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa