You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sido Mulyo
Sido Mulyo

Kec. Belitang, Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

- - - Selamat Datang di Web Portal Resmi Desa Sido Mulyo Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur | Mohon Maaf Atas Ketidaknyamanannya, Karena WEBSITE sedang dalam proses PERBAIKAN - - - Selengkapnya

Mekanisme Permohonan Informasi

AdminSID 22 Juli 2022 Dibaca 268 Kali

Permohonan Informasi Publik Desa

Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk melihat Hak-Hak Pemohon Informasi silahkan klik disini

Permohonan Informasi Publik Desa Sido Mulyo dapat diajukan secara :

Online   : 

  •  Isi Form DISINI

 

Secara Tertulis :

  • Silahkan Download Form Permohonan Informasi Disini
  • Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Sido Mulyo dengan alamat :
    Kantor Desa Sido Mulyo
    Jl. Desa Sido Mulyo No. 1 Kecamatan Belitang 
    Kode Pos 32382
    Telepon / WA 0851-8054-9717
  • Pemohon dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Sido Mulyo dengan alamat surel sidomulyo.032007@gmail.com 

Secara Tidak Tertulis :

  • Permohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Sido Mulyo untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.
 

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK:

  1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui nomor WhatsApp/ surat/ email/telepon dan website https://sidomulyo-belitang.my.id/. 
  2. Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
  3. Menerima tanda bukti permohonan.
  4. Menerima tanda terima informasi publik.

BIAYA:

  • Tidak dipungut biaya untuk memperoleh salinan informasi
  • Tersedia jasa pengalihan media informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasilitas.

Alur Permohonan Informasi Publik

ppid_ALUR-update-09