Permohonan Informasi Publik Desa
Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk melihat Hak-Hak Pemohon Informasi silahkan klik disini
Permohonan Informasi Publik Desa Sido Mulyo dapat diajukan secara :
Online :
- Isi Form DISINI
Secara Tertulis :
- Silahkan Download Form Permohonan Informasi Disini
- Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Sido Mulyo dengan alamat :
Kantor Desa Sido Mulyo
Jl. Desa Sido Mulyo No. 1 Kecamatan Belitang
Kode Pos 32382
Telepon / WA 0851-8054-9717 - Pemohon dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Sido Mulyo dengan alamat surel sidomulyo.032007@gmail.com
Secara Tidak Tertulis :
- Permohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Sido Mulyo untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK:
- Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui nomor WhatsApp/ surat/ email/telepon dan website https://sidomulyo-belitang.my.id/.
- Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
- Menerima tanda bukti permohonan.
- Menerima tanda terima informasi publik.
BIAYA:
- Tidak dipungut biaya untuk memperoleh salinan informasi
- Tersedia jasa pengalihan media informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasilitas.
Alur Permohonan Informasi Publik