Profil PPID
DESA SIDO MULYO
Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan desa untuk diawasi publik, maka penyelenggaraan desa tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik tak terkecuali kantor pemerintahan yang ada di desa mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat dan mudah serta berkualitas.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sido Mulyo Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Pemerintah Desa Sido Mulyo. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu dan informasi yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sido Mulyo dibentuk pada tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sido Mulyo Nomor 17 Tahun 2021, tanggal 30 Juni 2021, tentang Pembentukan Tim Pembina, Tim Pertimbangan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sido Mulyo.
Guna menunjang pelaksanaan kegiatan PPID dan mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi, dapat mengunjungi Portal PPID, yang dikelola oleh PPID Pemerintah Desa Sido Mulyo.
Dasar hukum :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan. Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.