You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sido Mulyo
Sido Mulyo

Kec. Belitang, Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

- - - Selamat Datang di Web Portal Resmi Desa Sido Mulyo Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur | Mohon Maaf Atas Ketidaknyamanannya, Karena WEBSITE sedang dalam proses PERBAIKAN - - - Selengkapnya

Badan Permusyawaratan Desa

AdminSID 01 Januari 2020 Dibaca 303 Kali

Badan Permusyawaratan Desa

 

Dasar Hukum :

  1. Pengangkatan BPD berdasarkan Keputusan Bupati OKU Timur, Nomor 363 tahun 2018, Tanggal 22 Oktober 2018.

Masa Jabatan selama 6 (enam) Tahun, sejak tanggal pelantikan.

 

Profil BPD

I. Pengertian Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat dengan BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

 
Tugas Pokok & Fungsi BPD

I. Tugas BPD

Adapun Tugas dari BPD terdiri dari :

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa,
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

II. Fungsi Pemerintahan yang dijalankan oleh anggota BPD adalah :

  1. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
  3. Melakukan Pengawasan kinerja Kepala Desa.
 

Kepengurusan BPD

NO NAMA JABATAN NOMOR SK TANGGAL SK AGAMA PENDIDIKAN TERAKHIR JENIS KELAMIN PERIODE
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1 WIDODO KETUA BPD Nomor 363 Tahun 2018 22/10/2018 ISLAM DIPLOMA III LAKI-LAKI 2018 s/d 2024
2 SUHARPONO WAKIL KETUA BPD Nomor 363 Tahun 2018 22/10/2018 ISLAM SLTA LAKI-LAKI 2018 s/d 2024
3 SARJINI SEKRETARIS BPD Nomor 363 Tahun2018 22/10/2018 ISLAM SLTA PEREMPUAN 2018 s/d 2024
4 DIDIK PRISWANTO ANGGOTA BPD Nomor 363 Tahun 2018 22/10/2018 ISLAM SLTA LAKI-LAKI 2018 s/d 2024
5 SUNARTO ANGGOTA BPD Nomor 363 Tahun 2018 22/10/2018 ISLAM SLTA LAKI-LAKI 2018 s/d 2024