Badan Permusyawaratan Desa
Dasar Hukum :
- Pengangkatan BPD berdasarkan Keputusan Bupati OKU Timur, Nomor 363 tahun 2018, Tanggal 22 Oktober 2018.
Masa Jabatan selama 6 (enam) Tahun, sejak tanggal pelantikan.
Profil BPD
I. Pengertian Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat dengan BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Tugas Pokok & Fungsi BPD
I. Tugas BPD
Adapun Tugas dari BPD terdiri dari :
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa,
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. Fungsi Pemerintahan yang dijalankan oleh anggota BPD adalah :
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
- Melakukan Pengawasan kinerja Kepala Desa.
Kepengurusan BPD
NO | NAMA | JABATAN | NOMOR SK | TANGGAL SK | AGAMA | PENDIDIKAN TERAKHIR | JENIS KELAMIN | PERIODE |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
1 | WIDODO | KETUA BPD | Nomor 363 Tahun 2018 | 22/10/2018 | ISLAM | DIPLOMA III | LAKI-LAKI | 2018 s/d 2024 |
2 | SUHARPONO | WAKIL KETUA BPD | Nomor 363 Tahun 2018 | 22/10/2018 | ISLAM | SLTA | LAKI-LAKI | 2018 s/d 2024 |
3 | SARJINI | SEKRETARIS BPD | Nomor 363 Tahun2018 | 22/10/2018 | ISLAM | SLTA | PEREMPUAN | 2018 s/d 2024 |
4 | DIDIK PRISWANTO | ANGGOTA BPD | Nomor 363 Tahun 2018 | 22/10/2018 | ISLAM | SLTA | LAKI-LAKI | 2018 s/d 2024 |
5 | SUNARTO | ANGGOTA BPD | Nomor 363 Tahun 2018 | 22/10/2018 | ISLAM | SLTA | LAKI-LAKI | 2018 s/d 2024 |