You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sido Mulyo
Sido Mulyo

Kec. Belitang, Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

- - - Selamat Datang di Web Portal Resmi Desa Sido Mulyo Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur | Mohon Maaf Atas Ketidaknyamanannya, Karena WEBSITE sedang dalam proses PERBAIKAN - - - Selengkapnya

Desa Sido Mulyo Ditetapkan Sebagai Desa Cerdas oleh Kemendes PDTT

AdminSID 11 Januari 2024 Dibaca 212 Kali
Desa Sido Mulyo Ditetapkan Sebagai Desa Cerdas oleh Kemendes PDTT

https://sidomulyo-belitang.my.id/; Desa Sido Mulyo Kecamatan Belitang ditetapkan sebagai Desa Cerdas (smart village) oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia Tahun 2023.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 66 tahun 2023 tentang Penetapan 1.650 Lokasi Desa Cerdas Fase III tahun 2023 tanggal 15 Februari 2023.

Apa itu Desa Cerdas?

Pengertian

Dalam panduan yang termuat pada Kepmendesa PDTT Nomor 55 Tahun 2024 tentang Panduan Umum Pengembangan Desa Cerdas yang dimaksud dengan:

  1. Desa Cerdas (Smart Village) adalah konsep perencanaan pembangunan yang memanfaatkan data berbasis teknologi digital, untuk pengelolaan desa seperti meningkatkan kualitas layanan dasar pemerintahan dan masyarakat serta melakukan peningkatan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan menuju kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa.
  2. Pengembangan Desa Cerdas adalah kegiatan untuk mewujudkan transformasi pedesaan melalui penggunaan teknologi informasi. Pelaksanaan kegiatan Desa Cerdas bersifat partisipatif (bottom up), inklusif, kreatif, inovatif, kolaboratif dan terintegrasi yang kuat guna meningkatkan kualitas pembangunan desa dalam capaian 6 (enam) pilar indikator Desa Cerdas dan akselerasi capaian SDGs.
  3. Sistem Informasi Desa (SID) adalah kombinasi dari teknologi informasi (perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan) dan aktifitas orang yang menggunakan teknologi untuk mendukung operasi dan manajemen layanan publik yang dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan. SID meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan serta informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa dan pembangunan Kawasan perdesaan.
  4. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, layanan dasar pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
  5. SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
  6. Kolaborasi Desa Cerdas adalah sinergi kegiatan antar pemangku kepentingan dalam suatu pola hubungan kerja sama yang dapat dilakukan oleh lebih dari satu pihak untuk pembangunan desa berbasis teknologi informasi untuk mencapai bersama capaian 6 (enam) pilar desa cerdas, dan mendorong tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
  7. Infrastruktur digital adalah perangkat keras dan perangkat lunak untuk terselenggaranya layanan dan pengelolaan potensi berbasis digital.
  8. Ruang Komunitas Digital Desa (RKDD) adalah ruang publik berbentuk fisik atau virtual yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa untuk belajar, berdiskusi dan menciptakan solusi-solusi inovatif berbasis teknologi digital.
  9. Komunitas Digital adalah gabungan kelompok masyarakat di desa yang ikut mengembangkan kegiatan Desa Cerdas melalui Ruang Komunitas Digital Desa dan mendapat Surat Keputusan dari Kepala Desa.
  10. Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang terorganisasi yang mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan kegiatan dalam suatu usaha bersama di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi yang mendukung Desa Cerdas.

Prinsip dan Konsep

Prinsip desa cerdas menjadi dasar dalam pengembangan desa cerdas, yaitu:

  1. Transformasi Digital Desa
    yang dapat memanfaatkan teknologi informasi sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi melalui kemudahan dan kelancaran akses internet untuk membuat perubahan bagi desa, berdasarkan satu data desa terintegrasi yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjadikan masyarakat cerdas, dan mempermudah akses pasar.
  2. Partisipatif
    Teknologi informasi mendorong dan memberi peluang semua kelompok masyarakat untuk turut serta di dalam proses peningkatan kualitas pembangunan desa dan kualitas pemanfaatan Dana Desa.
  3. Inklusif
    Pemanfaatan teknologi informasi yang dapat diakses dan membantu semua lapisan masyarakat dari perbedaan latar belakang dan karakteristik dalam mendapatkan pelayanan pemerintah Desa, serta memanfaatkan platform digital berbasis lokal sebagai tahapan awal dalam pengembangan desa cerdas transformasi digital desa menjadi bagian dari dinamika global.
  4. Kreatif
    Masyarakat dan Pemerintah Desa melahirkan sesuatu yang baru berupa gagasan maupun karya nyata yang belum pernah ada dalam memanfaatkan Teknologi Informasi untuk lebih produktif dan meningkatkan kesejahteraan.
  5. Inovatif
    Teknologi informasi memberikan akses masyarakat dan Pemerintah Desa mampu memprakarsai atau memperbarui suatu produk atau proses untuk mengembangkan potensi desa dan meningkatkan kesejahteraan.
  6. Kolaboratif
    Desa mampu membangun jejaring kemitraan dan bekerja sama untuk menghasilkan gagasan atau ide dan menyelesaikan masalah secara bersama-sama dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan desa melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi digital.
  7. Terintegrasi dan Berkelanjutan
    Adanya satu data desa terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan Desa dan memastikan keberlanjutan capaian 6 pilar Desa Cerdas.

Desa cerdas sebagai sebuah pendekatan dalam pembangunan desa mendorong pemanfaatan teknologi informasi atau teknologi digital, melalui proses literasi dalam peningkatan kapasitas masyarakat dan perangkat desanya. Aktivitas peningkatan kapasitas dan literasi ini dilksanakan dalam wadah Ruang Komunitas Digital Desa yang didalamnya terdapat representasi komunitas di desa. Fasilitasi Ruang Komunitas dilakukan oleh kader desa cerdas yang ditunjuk oleh kepala desa melalui Keputusan Kepala Desa, yang akan menjalankan fungsi pendampingan pada desa cerdas.

Pendekatan Pembangunan desa cerdas mengkonsolidasikan kewenangan yang ada di desa melalui 6 (enam) pilar Desa Cerdas yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Masyarakat Cerdas
    Investasi dalam keterampilan dan pengetahuan dasar dalam pemanfaatan internet secara efektif untuk meningkatkan kreativitas dan kesejahteraan.
  2. Ekonomi Cerdas
    Teknologi digital menjadi alat bantu dalam membuka akses pasar dan informasi, serta jalur produksi dan distribusi.
  3. Tata Kelola Pemerintahan Cerdas
    Teknologi digital mendukung tersedianya layanan dasar secara efektif dan layanan publik.
  4. Lingkungan Cerdas
    Teknologi digital mendukung tujuan kelestarian lingkungan melalui konservasi dan peningkatan kesadaran mempromosikan pemanfaatan sumber daya alam yang lestari dan efisien.
  5. Kehidupan Cerdas
    Difokuskan pada investasi pengembangan sumber daya manusia dan sosial-budaya.
  6. Mobilitas Cerdas
    Teknologi digital dapat meningkatkan keterhubungan daerah pedesaan dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia.

Indikator Desa Cerdas

Sebagai sebuah pendekatan pembangunan, desa cerdas memiliki ukuran dalam capaian keberhasilan. Capaian keberhasilan desa cerdas dapat diukur melalui indikator dalam 6 (enam) pilarnya. Indikator 6 pilar desa cerdas sebagai berikut:

  1. Masyarakat Cerdas (Smart People)
    Smart People atau Masyarakat Cerdas, yaitu investasi dalam keterampilan dan pengetahuan dasar dalam pemanfaatan internet secara efektif untuk meningkatkan kreativitas dan kesejahteraan. Pilar ini menekankan pada keterampilan, kreativitas, inklusi sosial, partisipasi dalam kehidupan publik melalui pendidikan yang berkualitas baik secara formal maupun non formal.
  2. Ekonomi Cerdas (Smart Economy)
    Sasaran dari pilar ekonomi cerdas (smart economy) di dalam Desa Cerdas (Desa Cerdas) adalah mewujudkan ekosistem pendukung aktivitas ekonomi masyarakat berdasarkan sektor ekonomi unggulan desa yang adaptif terhadap perubahan di era informasi. Selain itu, ekonomi cerdas juga bertujuan meningkatkan financial literacy masyarakat melalui berbagai program, salah satunya mewujudkan less-cash society. Sasaran tersebut diwujudkan dengan mengembankan tiga elemen dalam ekonomi cerdas, yaitu ekosistem industri, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan ekosistem transaksi keuangan.
  3. Tata Kelola Pemerintahan Cerdas (Smart Governance)
    Menurut Cohen (2010) Tata Kelola Pemerintahan Cerdas mengacu pada prinsip Good Governance. Kunci utama tata kelola yang Cerdas adalah keterbukaan data, layanan online, tersedianya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan untuk meningkatkan efisiensi layanan warga negara dan administrasi publik Tata Kelola Pemerintahan Cerdas bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kinerja pelayanan publik, kinerja birokrasi pemerintahan, kinerja efisiensi kebijakan publik, dan meningkatkan profesionalisme kinerja pelayananan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dengan didukung oleh kecanggihan teknologi.
  4. Lingkungan Cerdas (Smart Environment)
    Lingkungan Cerdas merupakan salah satu dimensi dalam pengembangan Desa Cerdas. Lingkungan Cerdas lebih menekankan kepada bagaimana sebuah wilayah/desa dalam memanfaatkan potensi yang ada secara berkelanjutan. Pengembangan Lingkungan Cerdas pada Desa Cerdas didasari pada Smart City.
  5. Kehidupan Cerdas (Smart Living)
    Kehidupan Cerdas, atau kesejahteraan, difokuskan pada investasi pengembangan sumber daya manusia dan sosial budaya. Kehidupan Cerdas merupakan satu dari enam pilar dalam konsep Desa Cerdas yang menekankan pada aspek pendidikan, kesehatan dan sosial budaya yang sesuai dengan kewenangan desa.
  6. Mobilitas Cerdas (Smart Mobility)
    Mobilitas Cerdas adalah upaya meningkatkan keterhubungan daerah pedesaan dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi digital. Upaya yang dapat dilakukan untuk peningkatan tersebut melalui penyediaan infrastruktur dan jaringan digital untuk memberikan kemudahan akses layanan publik.

Desa Cerdas (Smart Village) adalah Desa yang mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui pemanfaatan teknologi dalam berbagai aspek pembangunan desa.

Desa Cedas merupakan konsep yang menggabungkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan kualitas hidup dan layanan bagi masyarakat desa.

Program Desa Cerdas ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dasar dan pembangunan desa berbasis pemberdayaan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan melalui peningkatan sumber daya manusia dalam pemanfaatan teknologi secara efektif. Sumber : https://ciptadesa.com

Berikut SK Kemendes PDTT :

 

Dokumen Lampiran

1704988312267338.pdf