
SidomulyoNews; Apa sih itu PBI-JK? #sobatsosial simak yuk penjelasannya di infografis berikut !
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) adalah jaminan perlindungan kesehatan untuk memastikan peserta mendapatkan manfaat kesehatan.
Bantuan ini diberikan hanya kepada masyarakat kurang mampu dan fakir miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mereka yang memenuhi syarat akan menerima layanan BPJS Kesehatan secara gratis, dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.




