You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sido Mulyo
Sido Mulyo

Kec. Belitang, Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

- - - Selamat Datang di Web Portal Resmi Desa Sido Mulyo Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur | Mohon Maaf Atas Ketidaknyamanannya, Karena WEBSITE sedang dalam proses PERBAIKAN - - - Selengkapnya

Wujudkan Desa Bersih Dari Narkoba, Bupati OKU Timur Tetapkan Desa Bersinar Di Desa Sido Mulyo

AdminSID 22 April 2024 Dibaca 175 Kali
Wujudkan Desa Bersih Dari Narkoba, Bupati OKU Timur Tetapkan Desa Bersinar Di Desa Sido Mulyo

SidomulyoNews; Program desa bersinar adalah salah satu program yang digadang-gadang mampu menjadi program unggulan BNN dalam rangka menurunkan angka penyalahgunaan narkoba. Dasar pemikiran program ini adalah membentengi masyarakat dalam lingkup terkecil yakni desa agar memiliki ketahanan terhadap bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. 

APA ITU DESA BERSINAR ?

Desa Bersinar adalah salah satu upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di desa yang dikelola secara mandiri oleh pemerintah desa bersama dengan masyarakat desa.

Tujuan Program Desa Bersih Narkoba

Keterlibatan pemerintah desa dalam memerangi narkoba melalui pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi sebuah strategi yang tepat karena Desa sebagaimana diatur dalam Undang−undang Nomor 6 Tahun 2014 mempunyai kewenangan dalam membina masyarakat desa untuk berhak mendapatkan pengayoman serta perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa agar terciptanya situasi yang aman, nyaman dan tenteram di desa.

Indikator Penilaian Keberhasilan Desa Bersih Narkoba

Desa /kelurahan dapat dinilai keberhasilannya yaitu adanya kegiatan Pencegahan Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba atau yang dikenal dengan P4GN, meliputi:

  • Program Desa/Kelurahan Bersih Narkoba dapat berjalan sesuai dengan perencanaan dan dilakukan secara mandiri oleh masing−masing Desa/Kelurahan bersama-sama dengan Komponen kerja;
  • Masyarakat paham dan mengerti bahaya penyalahgunaan narkoba sehingga mampu menangkal segala bentuk penyalahgunaan narkoba; 
  • Pendanaan Program Desa dan Kelurahan Bersih Narkoba melalui alokasi APBD dan APBDesa;
  • Desa/Kelurahan memiliki Relawan Anti Narkoba dan Penggiat Anti Narkoba; 
  • Desa/Kelurahan memiliki Agen Pemulihan;
  • Puskesmas turut berpartisipasi dan mendukung dalam proses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika;
  • Penurunan tingkat kerawanan wilayah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan menurunnya jumlah penyalahguna di Desa/Kelurahan yang dijadikan Program Desa Bersih Narkoba;
  • Partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ke Babinkamtibmas, Babinsa dan Satlinmas.

Dasar penetapan Desa BERSINAR di Desa Sido Mulyo Kecamatan Belitang berdasarkan Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2024,  Tentang Penetapan Desa Bersih Narkoba (BERSINAR) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, ditetapkan tanggal 2 Januari 2024.

Dokumen Lampiran

1713759691215598.pdf