You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sido Mulyo
Sido Mulyo

Kec. Belitang, Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

- - - Selamat Datang di Web Portal Resmi Desa Sido Mulyo Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur | Mohon Maaf Atas Ketidaknyamanannya, Karena WEBSITE sedang dalam proses PERBAIKAN - - - Selengkapnya

Desa Sido Mulyo Tetapkan 37 KPM BLT DD TA 2025

AdminSID 23 Januari 2025 Dibaca 94 Kali
Desa Sido Mulyo Tetapkan 37 KPM BLT DD TA 2025

SidomulyoNews; Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 pada Pasal 17 ayat (1) huruf a, Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) dari anggaran Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Untuk itu hari ini Kamis, 23 Januari 2025, di Aula Balai Desa Sido Mulyo, Pemerintah Desa Sido Mulyo menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka validasi, finalisasi dan penetapan data Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Camat Belitang yang diwakili oleh staf Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Ibu Dian, Babinkamtibmas, Pendamping Desa, Perangkat Desa, BPD, MPD, PKK, Ketua RT, Karang Taruna serta perwakilan tokoh masyarakat. Acara dimulai pukul 10.30 WIB 

Adapun ketentuan sasaran penerima manfaat BLT Desa, adalah sebagai berikut : 

  1. Kehilangan mata pencaharian;
  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel;
  3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
  4. Rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia; dan/atau
  5. Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

Forum musyawarah menyepakati bahwa jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD TA 2025 sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) Kepala Keluarga (KK). Bantuan Langsung Tunai Desa diberikan dengan besaran Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan yang diberikan selama 12 (dua belas) bulan per keluarga penerima manfaat. #