You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sido Mulyo
Sido Mulyo

Kec. Belitang, Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

- - - Selamat Datang di Web Portal Resmi Desa Sido Mulyo Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur | Mohon Maaf Atas Ketidaknyamanannya, Karena WEBSITE sedang dalam proses PERBAIKAN - - - Selengkapnya

Profil PPID

AdminSID 27 Oktober 2022 Dibaca 217 Kali

ppid-2 

DESK INFORMASI
Sekretariat : Jl. Desa Sido Mulyo No. 1 | Kode Pos 32382
e-mail : Email Sidomulyo.032007@gmail.com
Laman : https://sidomulyo-belitang.my.id/ 
 
Jam Layanan Permohonan Informasi 
Senin - Kamis : 08:00 - 14:00 WIB
Jum'at : 08:00 s.d. 11:00 WIB

 

PPID
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DESA SIDO MULYO
 

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi di badan publik.

Guna menunjang pelaksanaan kegiatan PPID dan mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi telah dibuka website https://sidomulyo-belitang.my.id/ yang dikelola oleh Pemerintah Desa Sido Mulyo. Dan perangkat sarana prasarana lainnya yang masih dalam pembenahan, hal ini merupakan langkah awal untuk menunjang keterbukaan informasi pada Badan Publik yang ada di Desa Sido Mulyo agar lebih maju, transparan, akuntabel dan responsif dalam mewujudkan dan merubah paradigma baru yang mengarah pada Pemerintahan sehingga terwujudnya Good Governance dan Clean Goverment dalam mendukung tercapainya program pemerintahan dan pembangunan di Desa Sido Mulyo.

Dasar hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  4. Peraturan. Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik.
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa;
  6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sido Mulyo yang dibentuk sejak tahun 2021, berkomitmen penuh dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.