
Penganggaran pembangunan desa merupakan salah satu kewenangan yang melekat pada desa. Pada era implementasi UU Desa dimana terjadi peningkatan sumber dana pembangunan di desa yang signifikan,penganggaran pembangunan desa menjadi salah satu tahapan penting yang harus dilakukan. Oleh karenanya kemampuan dan kesiapan aparatur desa untuk melakukan fungsi-fungsi administrasi dan manajemen mengelola dana desa secara akuntabel menjadi kebutuhan yang tak terelakkan.
Mengapa Penganggaran Partisipatif ?
Mengapa perlu partisipasi masyarakat dalam penganggaran desa?