
https://sidomulyo-belitang.my.id/; Surat suara merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara di Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), surat suara adalah sarana yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.
Pada saat pemungutan suara, Pemilih akan mendapatkan sebanyak 5 jenis surat suara dengan warna yang berbeda-beda. Kelima jenis warna surat suara Pemilu 2024 ini memiliki fungsi yang berbeda sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Berikut informasi warna dan fungsinya masing-masing:
-
Warna abu-abu: Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
-
Warna merah: Surat suara untuk Pemilu anggota DPD;
-
Warna kuning: Surat suara untuk Pemilu anggota DPR;
-
Warna biru: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi;
-
Warna hijau: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.