You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sido Mulyo
Sido Mulyo

Kec. Belitang, Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

- - - Selamat Datang di Web Portal Resmi Desa Sido Mulyo Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur | Mohon Maaf Atas Ketidaknyamanannya, Karena WEBSITE sedang dalam proses PERBAIKAN - - - Selengkapnya

Syarat dan Cara Mengurus Pindah Memilih di Pilkada Serentak 2024

AdminSID 29 Oktober 2024 Dibaca 140 Kali
Syarat dan Cara Mengurus Pindah Memilih di Pilkada Serentak 2024

SidomulyoNews; Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati dan Wakil Bupati Kab. OKU Timur akan diselenggarakan pada tanggal 27 Nopember 2024. Bagi pemilih yang sudah terdaftar sebagai DPT Pilkada 2024 namun saat ini sedang tidak berdomisili sesuai alamat KTP yang terdaftar, maka dapat mengajukan pindah memilih.

Pengajuan pindah memilih dapat dilakukan sesuai jadwalnya. Untuk kriteria pertama paling lambat H-30 sebelum Pilkada serentak. Sementara untuk kriteria kedua paling lambat H-7 sebelum Pilkada serentak.

Cara Mengajukan Pindah Memilih di Pilkada 2024 :

  1. Pastikan pemilih sudah terdaftar dalam DPT oleh KPU.-  (Cek DPT online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id);
  2. Datangi kantor PPS/PPK/KPU kabupaten/kota setempat.-  (Bawa berkas persyaratan sesuai kriteria pindah memilih);
  3. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar.-  (Dokumen ini bukti sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal);
  4. Mendapatkan bukti formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
    (Dengan ini pemilih akan masuk dalam DPTb di TPS domisili)
  5. Bawa formulir tersebut saat hari pemungutan suara di TPS domisili.

Berikut Infografis PINDAH MILIH PADA PILKADA 2024

  pindah_milih_pilkada_1-min pindah_milih_pilkada_2-minpindah_milih_3-min