.png)
SidomulyoNews; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 memberikan panduan terbaru terkait prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025.
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui program-program strategis yang berorientasi pada pemulihan ekonomi, pengentasan kemiskinan ekstrem, dan pengembangan desa berkelanjutan.
Berikut adalah rincian mendalam tentang isi dan implikasi dari Permendes ini.
Latar Belakang
Dana Desa merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan. Sejak pertama kali disalurkan pada tahun 2015, Dana Desa telah menjadi instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, dinamika dan tantangan pembangunan desa yang terus berkembang membutuhkan penyesuaian kebijakan yang relevan.
Permendes Nomor 2 Tahun 2024 hadir dengan prioritas yang lebih fokus, sejalan dengan visi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Fokus Dana Desa Tahun 2025
- Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa.
- Fokus Penggunaan Dana Desa untuk penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim.
- Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa termasuk Stunting.
- Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Dukungan Program Ketahanan Pangan.
- Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa.
- Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital.
- Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Dan Penggunaan Bahan Baku Lokal.
- Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa.
- Dana Operasional Pemerintah Desa
Sumber : https://updesa.com/; https://ciptadesa.com/
Berikut salinan Permendes Nomor 2 Tahun 2024 :