.png)
SidomulyoNews; Selasa, 25 Februari 2025 bertempat di Ruang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur di Martapura, Kepala Desa Sido Mulyo, Doni Hadrian didampingi Sekretaris Desa, Sunarman, S.E., Kaur Keuangan, Hasannudin, S.M., dan Kasi Kesra dan Pelayanan, Yuliando, mengikuti kegiatan Pra Ekspose Permohonan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tahun 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, Berly Yasa Gautama, S.H.,
Kegiatan Pra Ekspose ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Kecamatan Belitang dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, Nomor : 180/02/16.08.03/2025 dan Nomor : 1/L.6.21/Gp/01/2025, tanggal 07 Januari 2025, tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kemudian Surat Camat Belitang Nomor : 410/32/16.08.03/2025, tanggal 07 Februari 2025, tentang Permohonan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dalam Pengelolaan Dana Desa Tahun 2025.
Dan terakhir Surat Balasan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, Nomor : B-433/L.6.21/Gph.2/02/2025, tanggal 20 Februari 2025, perihal Surat Balasan Mengenai Permohonan Pendampingan Kantor Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur.
Kepala Desa Sido Mulyo berharap dari kegiatan Pra Ekspose Permohonan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur menyetujui Permohonan Pendampingan Hukum agar pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tahun 2025 dapat terlaksana dengan baik, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.