
SidomulyoNews; Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah memiliki tujuan untuk membersihkan hati dan harta, serta untuk membantu mereka yang membutuhkan, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan suka cita tanpa kekurangan. Selain itu, zakat fitrah juga memiliki manfaat spiritual, sosial, dan ekonomi yang sangat penting dalam masyarakat Islam.
Proses pengumpulan zakat fitrah di Desa Sido Mulyo, dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid/Musholla di setiap dusun masing-masing. Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan setiap jiwa, beras minimal 2,5 Kg dan zakat berupa uang Rp.15.000,-/Kg (Rp. 37.500,- perjiwa).
Ketentuan ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Kepala Kemenag OKU Timur, Ketua MUI dan Ketua BASNAZ OKU Timur, Nomor : B-030/KK.06.08.05/BA.03.1/3/2025, A.10/MUI-OKUT/III/2005, 19/BAZNAS-OKUT/III/2025, bahwa besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M berupa beras minimal 2,5 Kg dan zakat berupa uang Rp.15.000,-/Kg.
Berikut Rekapitulasi Penerimaan Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 M, di Desa Sido Mulyo Kecamatan Belitang :