Berikut Profil Pemerintah Desa Sido Mulyo Kecamatan Belitang
b. Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI)
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
- Peraturan Daerah OKU Timur Nomor 16 Tahun 2017, tanggal 27 November 2017, Tentang Perangkat Desa;
- Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 80 Tahun 2017, tanggal 22 November 2017, Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
2. Sekretaris Desa
3. Kepala Urusan (KAUR)
4. Kepala Seksi (KASI)
5. Kepala Dusun (KADUS)
|