Desa Sido Mulyo

Kec. Belitang
Kab. Ogan Komering Ulu Timur - Sumatera Selatan

Info
- - - Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Sido Mulyo Kecamatan Belitang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur | Pelayanan di Kantor Desa Hari Senin - Kamis : Pukul 08:00 - 14:00 WIB | Hari Jum'at : Pukul 08:00 - 11:30 WIB | - - - -

Artikel

Jenis Kepesertaan JKN-KIS

AdminSID

13 Januari 2024

37 Kali dibuka

https://sidomulyo-belitang.my.id/; Jenis Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) itu beda-beda Lho, Yuk Cari Tahu Kamu Termasuk yang Mana!

Apa saja jenis kepesertaan JKN-KIS :

A.  Pekerja Penerima Upah (PPU)

      Siapa Pesertanya?

  1. Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN)

adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Keluarga yang Ditanggung

Peserta PPU PN meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:

  • Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
  • Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.

Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja

Suami istri yang merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran. Suami, istri dan anak dari peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

  1. Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Adapun PNS dikelompokkan menjadi:

  1. PNS Pusat adalah PNS yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada kementerian/lembaga, kesekretariatan lembaga tinggi negara, instansi vertikal di daerah provinsi/kabupaten/kota, kepaniteraan pengadilan, atau PNS dipekerjakan untuk tugas negara lainnya.
  2. PNS Diperbantukan adalah PNS yang diperbantukan pada instansi pusat lainnya atau daerah provinsi/kabupaten/kota atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang gajinya dibayar oleh instansi yang menerima perbantuan.
  3. PNS Dipekerjakan adalah PNS yang dipekerjakan pada instansi pusat lainnya atau daerah provinsi/kabupaten/kota atau instansi lainnya yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
  4. PNS Daerah adalah PNS daerah provinsi/kabupaten/kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan bekerja pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
  5. PNS TNI adalah PNS TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang gajinya dibebankan pada APBN.
  6. PNS Polri adalah PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gajinya dibebankan pada APBN.
  1. Prajurit

Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

  1. Anggota Polri

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah Anggota Polri sebagaimana dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia

  1. Pejabat Negara

Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pejabat lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

B.  PBPU Pemda

Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) adalah penduduk yang belum diikutsertakan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan, yang didaftarkan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota ke dalam Program Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. Pendaftaran penduduk tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

C. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) 

  1. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Peserta PBPU wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagaimana terdaftar dalam Kartu Keluarga (suami/istri/anak/anggota keluarga lain). Pendaftaran dilakukan di kelas rawat yang sama untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga.

  1. Bukan Pekerja (BP)

Bukan Pekerja (BP) adalah setiap orang yang bukan termasuk kelompok PPU, PBPU, PBI Jaminan Kesehatan, dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Bagi pendaftaran peserta PBPU atau peserta Bukan Pekerja yang dilakukan secara sendiri-sendiri, maka pembayaran iuran pertamanya dapat dilakukan paling cepat 14 (empat belas) hari kalender sejak pendaftaran dan dinyatakan layak berdasarkan verifikasi pendaftaran, dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran melalui mekanisme autodebit.

D.  Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK), merupakan program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.

BESAR IURAN 

  1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
  2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.
  3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
  4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
    1. Sebesar Rp. 42.000, - (empat poluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
      • Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
      • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.
    2. Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
    3. Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
  6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
  7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
  2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
  3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Sumber : https://bpjs-kesehatan.go.id/

Komentar yang terbit pada artikel "Jenis Kepesertaan JKN-KIS"

Admin SID

17 Januari 2024 21:48:36

Silahkan datang ke Kantor Desa pada hari kerja dengan membawa poto copi KK dan poto rumah tampak depan.

Airin

17 Januari 2024 19:55:51

Cara daftar bpjs yang gratis gimana ya , truz kemana daftarnya ?

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DONI HADRIAN

Sekretaris Desa

SUNARMAN, SE.

Kaur Umum dan Perencanaan

SUGIANTO

Kaur Keuangan

HASANNUDIN

Kasi Pemerintahan

DESTI NURIYANTI, S.Pd.

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

YULIANDO

Kepala Dusun 001 Sidomulyo

WARDOYO

Kepala Dusun 002 Bumiarum

SULARDI

Kepala Dusun 003 Solo

WIYANTO

Kepala Dusun 004 Jogya

SUBAGIO

Kepala Dusun 005 Banyumas

MESWANTO

Kepala Dusun 006 Badran

SOLEHAN

Kepala Dusun 007 Bumi Mulyo

MISJIANTO

Kepala Dusun 008 Bumi Jaya

BERNANTO

Kepala Dusun 009 Sidomukti Solo

SUNARDI

Staf Umum

SUMARNO SY

Ketua RT 001

EDI SUYONO

Ketua RT 002

BUDI SANTOSO

Ketua RT 003

PARINO

Ketua RT 004

TUKIJO

Ketua RT 005

AHMAD FADLI

Ketua RT 006

LISNO

Ketua RT 007

RISWANTO

Ketua RT 008

TRIONO

Ketua RT 009

SUYITNO

Ketua RT 010

SOFPIAN

Ketua RT 011

ICHWANUDIN

Ketua RT 012

TAUFIK ISMAIL

Ketua RT 014

SUGIONO

Ketua RT 013

NURMAHIN HADI SUROYO

Ketua RT 015

MARIATNO

Ketua RT 016

LUKMAN NUL HAKIM

Ketua RT 017

SUNARDI

Ketua RT 018

LISDIANTO

Ketua RT 019

FERI KURNIAWAN

Ketua RT 020

HARJIANTO

Ketua RT 021

SUGENG PRASETIAWAN

Ketua BPD

WIDODO, A.Md.

Wakil Ketua BPD

SUHARPONO

Sekretaris BPD

SARJINI

Anggota BPD

DIDIK PRISWANTO

Anggota BPD

SUNARTO

Ketua MPD

MARIMO

Anggota MPD

TASWANTO

Anggota MPD

ANTONO

Anggota MPD

WINOTO

Anggota MPD

Y SUWANDI

Kader Digital

WAWAN DIDIT MULYONO, S.Kom.

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sido Mulyo

Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-4.15255803560268
Longitude:104.6485197544098

Desa Sido Mulyo, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur - Sumatera Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa