Desa Sido Mulyo

Kec. Belitang
Kab. Ogan Komering Ulu Timur - Sumatera Selatan

Info
- - - Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Sido Mulyo Kecamatan Belitang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur | Pelayanan di Kantor Desa Hari Senin - Kamis : Pukul 08:00 - 14:00 WIB | Hari Jum'at : Pukul 08:00 - 11:30 WIB | - - - -

Artikel

Kategori Informasi Publik

AdminSID

30 Oktober 2022

64 Kali dibuka

DAFTAR INFORMASI PUBLIK

Daftar Informasi Publik (DIP) adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Adapun jenis daftar informasi publik adalah :

1.  INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN

Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.

Dalam Bagian Kesatu Peraturan Komisi Informasi NOMOR 1 TAHUN 2018 Pasal 2 (Ayat) 1 disebutkan bahwa setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas :

  1. profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visi-misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;
  2. matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, 
    jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;
  3. matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program;
  4. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar 
    Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 
  5. peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;
  6. Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit:
    1. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau
    2. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
  7. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas:
    1. laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    2. laporan realisasi kegiatan;
    3. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
  8. sisa anggaran; dan alamat pengaduan;
  9. daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan
  10. informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.

Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud di atas (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun.

2.  INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA

Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.

Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum paling sedikit:

  1. informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, dan kejadian luar biasa;
  2. informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti pencemaran lingkungan; bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
  3. informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
  4. informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
  5. informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.

Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta diumumkan paling sedikit pada papan pengumuman Desa dan/atau media lain yang lazim digunakan dan dijangkau dengan mudah oleh masyarakat.

3.  INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT 

Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.

Setiap Pemerintah Desa wajib menyediakan Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat yang paling sedikit terdiri atas:

  1. Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang menguasai informasi, penanggungjawab pembuatan/penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, format informasi yang tersedia, jangka waktu penyimpanan atau masa retensi arsip;
  2. informasi tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Badan Permusyawaratan Desa;
  3. seluruh dokumen Informasi Publik Desa Berkala wajib disediakan;
  4. profil lengkap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  5. profil Desa;
  6. surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
  7. surat menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
  8. data perbendaharaan atau inventaris;
  9. informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan kepala Desa;
  10. berita acara hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;
  11. informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
  12. Informasi Publik Desa lainnya yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme 
    keberatan dan/atau penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan proses hukum lainnya;
  13. Berita Acara Pembentukan, Penggabungan dan/atau Pembubaran BUM Desa;
  14. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa; dan
  15. Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUM Des.

4. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Informasi Publik yang sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  • Pengecualian informasi publik desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.
  • Pengecualian Informasi Publik Desa dibahas dalam musyawarah desa.

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang :

  1. Menghambat proses penegakan hukum;
  2. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  4. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  5. Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  7. Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  8. Mengungkap rahasia pribadi seseorang;
  9. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
  10. Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DONI HADRIAN

Sekretaris Desa

SUNARMAN, SE.

Kaur Umum dan Perencanaan

SUGIANTO

Kaur Keuangan

HASANNUDIN

Kasi Pemerintahan

DESTI NURIYANTI, S.Pd.

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

YULIANDO

Kepala Dusun 001 Sidomulyo

WARDOYO

Kepala Dusun 002 Bumiarum

SULARDI

Kepala Dusun 003 Solo

WIYANTO

Kepala Dusun 004 Jogya

SUBAGIO

Kepala Dusun 005 Banyumas

MESWANTO

Kepala Dusun 006 Badran

SOLEHAN

Kepala Dusun 007 Bumi Mulyo

MISJIANTO

Kepala Dusun 008 Bumi Jaya

BERNANTO

Kepala Dusun 009 Sidomukti Solo

SUNARDI

Staf Umum

SUMARNO SY

Ketua RT 001

EDI SUYONO

Ketua RT 002

BUDI SANTOSO

Ketua RT 003

PARINO

Ketua RT 004

TUKIJO

Ketua RT 005

AHMAD FADLI

Ketua RT 006

LISNO

Ketua RT 007

RISWANTO

Ketua RT 008

TRIONO

Ketua RT 009

SUYITNO

Ketua RT 010

SOFPIAN

Ketua RT 011

ICHWANUDIN

Ketua RT 012

TAUFIK ISMAIL

Ketua RT 014

SUGIONO

Ketua RT 013

NURMAHIN HADI SUROYO

Ketua RT 015

MARIATNO

Ketua RT 016

LUKMAN NUL HAKIM

Ketua RT 017

SUNARDI

Ketua RT 018

LISDIANTO

Ketua RT 019

FERI KURNIAWAN

Ketua RT 020

HARJIANTO

Ketua RT 021

SUGENG PRASETIAWAN

Ketua BPD

WIDODO, A.Md.

Wakil Ketua BPD

SUHARPONO

Sekretaris BPD

SARJINI

Anggota BPD

DIDIK PRISWANTO

Anggota BPD

SUNARTO

Ketua MPD

MARIMO

Anggota MPD

TASWANTO

Anggota MPD

ANTONO

Anggota MPD

WINOTO

Anggota MPD

Y SUWANDI

Kader Digital

WAWAN DIDIT MULYONO, S.Kom.

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sido Mulyo

Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-4.15255803560268
Longitude:104.6485197544098

Desa Sido Mulyo, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur - Sumatera Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa