You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sido Mulyo
Sido Mulyo

Kec. Belitang, Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

- - - Selamat Datang di Web Portal Resmi Desa Sido Mulyo Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur | Mohon Maaf Atas Ketidaknyamanannya, Karena WEBSITE sedang dalam proses PERBAIKAN - - - Selengkapnya

PPS Desa Sido Mulyo Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024

AdminSID 02 November 2023 Dibaca 90 Kali
PPS Desa Sido Mulyo Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024

SidomulyoNews; Pemilu 2024 terdiri dari Pemilu Legislatif untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Secara bersamaan dilaksanakan pula Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2024-2029.

Sesuai tahapan Pemilu 2024, Panitia Pemungutan Suara Desa Sido Mulyo Kecamatan Belitang melakukan rapat penyusunan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) periode Oktober 2024.

DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb)

Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu Pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.

Adapun mekanisme pindah memilih untuk Pemilu 2024 sebagai berikut ini:

  1. Memberikan alasan pindah memilih;
  2. Jangka waktu pindah memilih adalah H-30 atau H-7 sebelum penetapan DPTb;
  3. Jika pengurusannya dilakukan setelah H-7, tidak bisa dilakukan lagi.Syarat Pindah Memilih

a. Batas akhir hingga H-30 Pemilihan (15 Januari 2024)

  1. bertugas di tempat lain;
  2. menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap;
  3. tertimpa bencana;
  4. menjadi tahanan Rutan atau Lapas/menjadi Terpidana;
  5. penyandang disabilitas yang dirawat di Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi;
  6. menjalani rehabilitasi narkoba (DN only);
  7. bekerja diluar domisili;
  8. menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; dan
  9. pindah domisili.

b. Batas akhir H-29 Pemilihan (16 Januri 2024) hingga H-7 Pemilihan (7 Februari 2024)

  1. bertugas di tempat lain;
  2. menjalani rawat inap (sakit);
  3. tertimpa bencana; dan
  4. menjadi tahanan Rutan atau Lapas.

Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk pindah lokasi memilih sebagai berikut:

  1. Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah;
  2. Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping;
  3. Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah;
  4. Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.

    Pelayanan Pindah Pemilih

    Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan.