
Apa itu Hakordia?
Hakordia atau Hari Antikorupsi Sedunia adalah peringatan hari antikorupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember setiap tahun. Peringatan ini dilakukan secara global untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya korupsi dan pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasannya.
PBB mencanangkan Hakordia pada tanggal 31 Oktober 2003 sebagai bentuk perlawanan dunia terhadap bahaya korupsi yang telah dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime.
Tema Hakordia 2024
Hakordia 2024 di Indonesia diperingati dengan mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”. Tema ini dipilih dengan maksud agar seluruh elemen bangsa untuk bersatu padu untuk memberantas korupsi sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPK Nawawi Pomolong,
“Penguatan komitmen pemberantasan korupsi adalah untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional, yakni memanfaatkan tiga momentum besar di Indonesia saat ini pergantian kepemimpinan nasional; pembangunan ibu kota baru Nusantara; dan upaya menuju Indonesia Emas 2045.”
Diharapkan peringatan Hakordia bukan hanya sekedar sebagai peringatan tetapi menjadi sarana untuk menyampaikan kepada masyarakat luas mengenai upaya-upaya yang telah dilakukan, baik langkah pendidikan, pencegahan, maupun penindakan yang telah dilakukan oleh KPK dan seluruh elemen pemangku kepentingan antikorupsi di Indonesia.
Dalam hal ini, masyarakat secara luas turut dapat secara aktif berperan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Apa Saja yang Harus Kita Lakukan?
Menurut Gandjar Laksmana Bonaprapta (Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI) alam upaya mencegah dan memberantas korupsi, hal pertama yang harus kita lakukan adalah mengubah cara berpikir bahwa:
- Korupsi bukan merupakan sebuah budaya
- Memahami bahwa korupsi harus dibasmi
- Meyakini jika korupsi adalah kejahatan yang luar biasa
Kenapa Korupsi Dikategorikan sebagai Kejahatan Luar Biasa?
Menurut Stuart Ford, kejahatan luar biasa adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghilangkan hak asasi umat manuasi dan menjadi yurisdiksi peradilan internasional, serta dapat dijatuhkan hukuman mati terhadap perilaku kejahatan tersebut.
Sedangkan menurut Sukardi, kejahatan luar biasa adalah suatu kejahatan yang berdampak besar dan multidimensional terhadap budaya, ekologi , ekonomi, dan politik yang dapat dilihat dari akibat suatu tindakan atau perbuatan, yang ditemukan dan dikaji oleh berbagai lembaga pemerintahan maupun lembaga non pemerintahan, nasional, maupun internasional.
Lalu, Mark A. Drumbl menyebutkan bahwa adanya pengkategorian extraordinary crime adalah karena kejahatan yang ekstrim secara kuantitatif berbeda dengan kejahatan pada umumnya. Karena kejahatan ini sifatnya jauh lebih serius, dan pelakunya dianggap sebagai musuh seluruh umat manusia.
Dari pengertian tersebut kejahatan tindakan korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena:
- Berpotensi dilakukan oleh setiap orang
- Random target/victim atau korbannya bisa dari kalangan mana saja
- Kerugian yang besar dan berdampak luas
- Terorganisir oleh organisasi
- Bersifat lintas negara
Lalu, Perbuatan yang Apa Saja yang Dikategorikan sebagai Tindakan Korupsi?
- Merugikan negara
- Suap
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan paksaan mengeluarkan uang
- Perbuatan curang
- Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Gratifikasi - akar dari perbuatan korupsi adalah Gratifikasi dan akar dari gratifikasi adalah diskriminasi dan rusaknya cara berpikir
Sumber : https://djpb.kemenkeu.go.id, https://www.kpk.go.id/hakordia2024