You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sido Mulyo
Sido Mulyo

Kec. Belitang, Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

- - - Selamat Datang di Web Portal Resmi Desa Sido Mulyo Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur | Mohon Maaf Atas Ketidaknyamanannya, Karena WEBSITE sedang dalam proses PERBAIKAN - - - Selengkapnya

Tata Cara Registrasi Bayi Baru Lahir dari Ibu Peserta PBI JK (APBN)

AdminSID 19 Maret 2024 Dibaca 103 Kali
Tata Cara Registrasi Bayi Baru Lahir dari Ibu Peserta PBI JK (APBN)

SidomulyoNews; Setiap bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung dari Keluarga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (PBI JK APBN) secara otomatis bayi tersebut akan mendapatkan layanan kesehatan maksimal selama 3 bulan. Oleh karena itu data Bayi Baru Lahir (BBL) harus segera dimutakhirkan untuk didaftarkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut disampaikan tata caranya, agar warga masyarakat yang berkepentingan tidak terlambat dalam menindaklanjuti program tersebut. Tata Cara Registrasi BBL dari Ibu Peserta PBI JK :

  1. Ibu peserta PBI JK yang melahirkan di Fasilitas Kesehatan/Rumah Sakit/Klinik/Bidan/nama lain;
  2. Keluarga PBI JK kemudian wajib mendaftarkan Bayinya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) dan diterbitkan Akte Kelahiran;
  3. Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah terupdate dilaporkan ke Pengisi Data Desa atau Kantor Dinas Sosial Kabupaten untuk didaftarkan masuk ke DTKS melalui aplikasi SIKS-NG sehingga layanan kesehatan dapat berlanjut.

Pelayanan kesehatan bayi baru lahir bermanfaat mengurangi beban biaya kesehatan dan pondasi kuat bagi pertumbuhan bayi. 

INGAT-INGAT..........AYO MAKSIMAL PROGRAM TERSEBUT, DAN DAFTARKAN BAYI SEBELUM BERUSIA 3 BULAN.

Source:
https://www.instagram.com/p/C4U3_lCJSvt/?igsh=bWE4Zzc4NmE1a3Q5
 

bbl_2