
SidomulyoNews; Setiap bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung dari Keluarga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (PBI JK APBN) secara otomatis bayi tersebut akan mendapatkan layanan kesehatan maksimal selama 3 bulan. Oleh karena itu data Bayi Baru Lahir (BBL) harus segera dimutakhirkan untuk didaftarkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut disampaikan tata caranya, agar warga masyarakat yang berkepentingan tidak terlambat dalam menindaklanjuti program tersebut. Tata Cara Registrasi BBL dari Ibu Peserta PBI JK :
- Ibu peserta PBI JK yang melahirkan di Fasilitas Kesehatan/Rumah Sakit/Klinik/Bidan/nama lain;
- Keluarga PBI JK kemudian wajib mendaftarkan Bayinya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) dan diterbitkan Akte Kelahiran;
- Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah terupdate dilaporkan ke Pengisi Data Desa atau Kantor Dinas Sosial Kabupaten untuk didaftarkan masuk ke DTKS melalui aplikasi SIKS-NG sehingga layanan kesehatan dapat berlanjut.
Pelayanan kesehatan bayi baru lahir bermanfaat mengurangi beban biaya kesehatan dan pondasi kuat bagi pertumbuhan bayi.
INGAT-INGAT..........AYO MAKSIMAL PROGRAM TERSEBUT, DAN DAFTARKAN BAYI SEBELUM BERUSIA 3 BULAN.