You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sido Mulyo
Sido Mulyo

Kec. Belitang, Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

- - - Selamat Datang di Web Portal Resmi Desa Sido Mulyo Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur | Mohon Maaf Atas Ketidaknyamanannya, Karena WEBSITE sedang dalam proses PERBAIKAN - - - Selengkapnya

Musyawarah Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

AdminSID 22 Januari 2025 Dibaca 70 Kali
Musyawarah Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

SidomulyoNews; Pemerintah telah menetapkan berbagai prioritas dalam penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025. Ini sejalan dengan visi dan misi pemerintah terpilih, yang berfokus pada membangun fondasi kuat untuk mencapai Indonesia Emas 2045.

Dalam konteks ini, Dana Desa berperan penting dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di tingkat desa, yang akan menjadi motor penggerak utama bagi pertumbuhan ekonomi nasional, pemberantasan kemiskinan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

Untuk memaksimalkan penggunaan dana desa, hari ini Rabu, 22 Januari 2025, bertempat di Aula Kecamatan Belitang, Camat Belitang mengundang seluruh Kepala Desa dan Operator Siskeudes Desa dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Hadir juga pada acara tersebut Pendamping Desa se-Kecamatan Belitang.

Dalam sambutannya, Camat Belitang menyampaikan fokus penggunaan dana desa sesuai dalam peraturan yang ditandatangani Menteri Desa pada tanggal 18 Desember 2024 tersebut, disebutkan bahwa fokus penggunaan dana desa tahun 2025  adalah :

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
  2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;
  3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting;
  4. Dukungan program ketahanan pangan;
  5. Pengembangan potensi dan keunggulan desa;
  6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital;
  7. Pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan atau
  8. Program sektor prioritas lainnya di desa.

Melalui alokasi dan prioritas ini, diharapkan Dana Desa tahun 2025 mampu mendorong pemerataan pembangunan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh. Kebijakan ini juga diharapkan untuk menciptakan desa yang lebih mandiri, tangguh, dan berdaya saing​. #