
SidomulyoNews; Pendewasaan Usia Perkawinan atau disingkat (PUP) adalah upaya atau cara yang dilakukan untuk meningkatkan usia perkawinan pertama sehingga mencapai usia ideal pada saat perkawinan. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merekomendasikan usia ideal pada saat perkawinan yaitu usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun bagi pria dan minimal 21 (dua puluh satu) tahun bagi wanita.
Tujuan program pendewasaan usia perkawinan adalah memberikan pengertian kepada remaja agar tidak sembarangan untuk menikah selain itu juga memberikan kesadaran kepada remaja agar didalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, baik itu dari segi kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.